mail_outline info@delima.desa.id
2023-03-29 56 Kali
Keterbukaan Informasi Publik adalah sepenuhnnya Kewajiban Instansi atau Badan Publik, sesuai Pasal 9 Ayat satu (1) s/d Ayat Empat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai Dasar dan peraturan yang mengikat, kendati demikian dalam hal penyampaian informasi publik tersebut tentu dengan mempertimbngkan kemudahan dalam hal memporeh dan memahami sehinngga apa yang di sampaikan dapat di terima dan di mengerti oleh masyarakat, Dengan demikian pemilihan jenis media atau sarana yang digunakan haruslah mudah di dapat serta mudah di jangkau oleh masyarakat.
Dengan mempertimbangkan segala aspek yang mempengaruhi Penyampaiaan Informasi Agar dapat dengan mudah di akses di mengerti dan di peroleh masyarakat maka pemerintah Desa Delima Menggunakan metode Penyampaain secara OfFline dan online sebagai wujud keseriusan Pemerintah Desa Delima dalam mengamalkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
1. pemasangan Baliho APBDesa dan LPJ Adalah bentuk penyampaian Keterbukaan yang di lakukan oleh Pemerintah desa secara Offline,
gambar 1.1 Pembasangan Baliho APBDesa
gambar 1.2 Pemsangan Baliho LPJ
2. Penyediaan website desa ini adalah Komitmen Pemerintah Desa Delima dalam hal mengamalkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Agar Lebih Mudah di peroleh dan di akses oleh masyarakat secara Luas.